Beritadalam mekanisme asuransi diperlukan syarat adanya terbaru hari ini. Lihat informasi seputar dalam mekanisme asuransi diperlukan syarat adanya terupdate yang telah kami kurasi untuk anda b. Manfaat tambahan pengobatan rumah sakit c. Uang asuransi yang diserahkan akibat kematian d. Tabungan yang dikumpulkan untuk pernikahan 184. Agen harus bertanggung jawab atas dirinya, perusahaan, nasabah, dan masyarakat, dalam hal ini yang dimaksud dengan tanggung jawab terhadap masyarakat adalah a. Ikut menstabilkan perekonomian bangsa dan Negara b. Ikut mensejahterakan bangsa dan Negara, khususnya keluarga dan melindungi keluarga-keluarga klien dari risiko musibah c. Patuh kepada Departemen Keuangan Republik Indonesia yang menerapkan standar hukum minimal untuk petugas pemasaran’ d. Patuh terhadap kode etik dan menunjukkan kejujuran, niat baik, dan kesetiaan dalam bisnis dengan menjual produk secara profesional, pantas, berlandaskan standar etika tertinggi 185. Cara penerbitan polis unit link dikenal dengan cara 1. Single priceharga tunggal 2. Bid priceharga permintaan 3. Triple priceharga ganda 4. Offer priceharga penawaran a. Cara 1, 2 dan 3 benarb. Cara 1, 2 dan 4 benar c. Cara 2, 3 dan 4 benar d. Semua cara benar 186. Asuransi menangani risiko dengan cara 1. Menghindari risiko, mengendalikan risiko dan mempertahankan risiko 2. Mentransfer risiko 3. Menerima risiko a. Hanya pernyataan 1 benar b. Hanya pernyataan 2 benar c. Pernyataan 1 dan 3 benard. Pernyataan 2 dan 3 benar 187. Asuransi jiwa individu selain memiliki keuntungan finansial juga memiliki keuntungan non finansial. Salah satu keuntungan non finansial adalaha. Rasa aman dan ketenangan pikiran b. Dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit c. Dapat meningkatkan status social pemiliknya d. Mendapatkan hak istimewa sebagai warga Negara 188. Kebakaran,banjir,gempa bumi, longsor, sakit, wabah penyakit, kematian merupakan contoh musibah yang akan menimbulkana. Penurunan asset b. Kenaikan asset c. Tidak berpengaruh d. Menambah jumlah penyakit 189. Penetapan premi merupakan a. Jumlah yang diserahkan perusahaan pada akhir kontrak asuransib. Perhitungan terhadap pembayaran premi dan pendapatan dari bunga, biaya, tingkat mortalitas dan nilai tunai c. Biaya yang diperhitungkan dari pendapatan calon nasabah, tingkat kematian, rating risiko nasabah, dikurangi biaya administrasi yang dibutuhkan untuk penyerahan premi d. Perhitungan terhadap pembayaran premi, tingkat kelahiran dan pendapatan dari pajak 190. Berikut ini adalah cakupan dari bisnis asuransi jiwa, KECUALI a. Asuransi jiwa individu b. Asuransi jiwa kumpulan group c. Dana pensiond. Hutang pegawai 191. Apa yang harus dilakukan bila seorang agen tidak lulus ujian? a. Mengikuti kursus ujian b. Membuat laporan ketidaklulusannyac. Kembali mengikuti ujian 192. Polis yang preminya dibayar berkala dengan jarak waktu yang sama masuk pada polis Endowment jenis a. Deposit term b. Pure endowment policyc. Modified endowment policy d. Juvenile endowment policy 193. Yang BUKAN merupakan fitur utama Polis Variable Life adalah a. Pembayaran premi yang fleksibel b. Dialokasikan dalam bentuk unit c. Ganti rugi atas kematian dengan nilai yang dapat disesuaikand. Nilai tunai ditentukan oleh kinerja investasi 194. Polis asuransi jiwa yang dikeluarkan oleh perusahaan Asuransi merupakan kontrak yang sah karena a. Perjanjian hukum tidak mengikat b. Perjanjian atas dasar kepercayaan c. Perjanjian tertanggung dan penanggungd. Perjanjian hukum yang mengikat tertanggung dan penanggung dan saling menguntungkan 195. Manfaat tambahan Cacat Total dan Tetap a. Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis induk b. Memberikan manfaat jika tertanggung kehilangan 1 kakinya c. Merupakan asuransi dasar yang melindungi jika tertanggung mengalami cacat total tetapd. Menjaga agar polis tetap aktif jika tertanggung mengalami cacat total tetap 196. Yang dimaksud dengan agen asuransi adalah a. Orang yang mewakili dan bertanggung jawab pada pemberi kuasaperusahaan asuransi dimana ia bekerjab. Orang yang membantu tertanggung untuk mendapat asuransi dari perusahaan asuransi yang diinginkan c. Orang atau badan yang pekerjanya membeli jasa asuransi untuk dan atas nama perusahaan asuransi yang diageninya d. Orang yang menjual produk asuransi jiwa kepada penanggung asuransi 197. Yang dimaksud dengan agen asuransi adalaha. Memiliki asuransi jiwa b. Mendatangi orang pintar c. Mempelajari ilmu kekebalan d. Menyewa pasukan pengawal 198. Berapa hasil seleksi risiko yang dihasilkan adalah sebagai berikut, KECUALI a. Preferred b. Standard c. Substandardd. Subsequent 199. Dalam investasi dikenal suatu prinsip “High Risk, High Return”. Saham adalah termasuk dalam kategori a. High risk, low return b. Low risk, high return c. Low risk, low returnd. High risk, high return 200. Uji coba laboratorium diperlukan dengan alasan-alasan khusus sebagai berikut, KECUALI a. Tinggi berat badan tidak ideal dari calon tertanggung b. Riwayat kesehatan keluarga calon tertanggungc. Riwayat kesehatan keluarga calon ahli waris d. Uang pertanggungan yang besar 201. Kontrak asuransi jiwa melindungi seseorang terhadap a. Kerugian psikologis b. Kerugian sentimental c. Kerugian emosionald. Kerugian ekonomi 202. Rider adalah a. Manfaat yang biasanya sudah ada di polis induk b. Manfaat tambahan yang dapat berdiri sendiric. Jangka waktu manfaatnya tidak dapat melebihi jangka waktu polis induk d. Tidak ada jawaban yang benar 203. Dalam asuransi jiwa “Rider” merupakan 1. Keuntungan tambahan dengan premi tambahan 2. Perubahan pada premi 3. Keuntungan tambahan dengan manfaat tambahana. Hanya pernyataan ke 1 yang benar b. Hanya pernyataan ke 2 yang benar c. Hanya pernyataan ke 3 yang benar d. Semua pernyataan benar 204. Polis asuransi jiwa seumur hidup diklasifikasikan ke dalam dua kategori a. Extra Ordinary Whole Life Insurance – Unlimited Payment Whole Life Insurance b. Plain Whole Life Insurance – Extended Payment Whole Life Insurancec. Ordinary Whole Life Insurance – Limited Payment Whole Life Insurance d. Unordinary Whole Life Insurance – Prelimited Payment Whole Life Insurance 205. Dalam polis Asuransi Jiwa, Rider merupakan a. Asuransi untuk penunggang kuda b. Polis cadangan tanpa manfaat tambahan c. Manfaat tambahan tanpa premi tambahand. Manfaat tambahan dengan premi tambahan 206. Meraih kepercayaan nasabah merupakan tujuan dari satu tahap yang ada pada langkah prosedur penjualan Asuransi Jiwa. Tahap itu adalah a. Pra-pendekatan b. Pendekatanc. Wawancara d. Layanan 207. Polis Asuransi Jiwa Tradisional memungkinkan pemegang Polis untuk mendapatkan bonus. Biasanya bonus ini disebut sebagai? a. Polis Istimewa b. Polis Tambahanc. Polis Partisipasi d. Polis bermanfaat 208. Manakah pernyataan dibawah ini yang TIDAK benar? a. Asuransi kerugian mancakup kerugian karena kebakaranb. Asuransi kerugian mancakup kerugian karena cacat c. Asuransi kerugian mencakup kerugian karena kematian d. Asuransi kerugian mancakup kerugian karena kehilangan 209. Menurut Anda, bagian ITEDP termasuk dalam fungsi a. Marketingb. Kantor pusat c. Aktuari d. Pencatatan 210. Apa yang Anda ketahui tentang Klaim Asuransi Jiwa a. Pembayaran seluruh premi pada saat tertanggung meninggal b. Pembayaran manfaat pelayanan atau janji yang diberikan penanggung saat kontrak Asuransi dibuat pada saat penanggung Pembayaran manfaat pelayanan atau janji yang diberikan penanggung saat kontrak Asuransi dibuat pada saat terjadi risiko pada tertanggung d. Pembayaran manfaat pada saat ahli waris meninggal 211. Polis Dwiguna menjanjikan manfaat pembayaran sejumlah dana a. Hanya pada saat kematian tertanggung b. Hanya jika tertanggung mengalami cacat c. Hanya jika tetangngung masih hidup pada akhir masa polis d. Baik pada saat kematian tertanggung maupun jika ia masih hidup pada akhir masa polis 212. Dibawah Level term policies a. Premi tetap konstan dalam jangka waktu tertentu b. Premi meningkat sesuai dengan bertambahnya umur c. Premi menurun sesuai dengan bertambahnya umur d. Premi tidak usah dibayar sama sekali 213. Polis Endowment juga dikenal dengan Polis Dwiguna karena memiliki dua elemen a. Perlindungan jiwa dan deposito b. Perlindungan jiwa dan investasi c. Deposito dan Investasi d. Tabungan dan pendapatan 214. Berikut adalah pernyataan yang paling tepat tentang jangka waktu polis Asuransi Jiwa a. Perlindungan dari 1 tahun sampai kurang dari 10 tahun b. Perlindungan kurang dari 1 tahunc. Polis diterbitkan untuk jangka waktu lama – beberapa tahun – atau seumur hidup d. Perlinduingan lebih dari 3 tahun 215. Biasanya produk Asuransi Jiwa pendidikan adalah dari a. Asuransi Jiwa berjangka b. Asuransi Jiwa seumur hidupc. Asuransi Jiwa Dwiguna d. Asuransi Jiwa berjangka menurun 216. Pengaruh faktor ekonomi dalam investasi meliputi a. Pendidikan, bahasa b. Perang, invasic. Inflasi, bunga d. Agama, suku 217. Dalam mekanisme asuransi, diperlukan syarat a. Adanya risiko serupa dalam jumlah banyak b. Adanya risiko kecil dalam jumlah banyak c. Adanya risiko besar dalam jumlah sedikit 218. Diantara pernyataan berikut, mana yang benar mengenai “bisnis asuransi”? 1. Bisnis ini berdasarkan prinsip pengumpulan dan membagi risiko 2. Bisnis ini melibatkan penjualan dan pembelian polis asuransi 3. Bisnis ini dibuat untuk keuntungan sepihak a. Hanya pernyataan 1 benarb. Pernyataan 1 dan 2 benar c. Pernyataan 1 dan 3 benar d. Pernyataan 2 dan 3 benar 219. Produk-produk Asuransi Jiwa yang menggabungkan asuransi dengan investasi disebut a. Produk Unit Link b. Produk Tradisional c. Produk Jaminan Usia Lanjut d. Produk Dwiguna 220. Kontrak Asuransi Jiwa adalah a. Perjanjian hukum antara perusahaan asuransi dengan pihak yang menggunakan asuransi b. Perjanjian hukum antara agen dengan pihak yang menggunakan asuransi c. Proposal yang legal antara perusahaan asuransi dengan tertanggung serta para ahili warisnya d. Tertanggung dengan lembaga hukum yang mengurus asuransi 221. Salah satu cara perlindungan terhadap risiko finansial adalah a. Memiliki Asuransi Jiwa b. Mendatangi orang pintar c. Mempelajari ilmu kekebalan d. Menyewa pasukan pengawal 222. Klausul penundaan melindungi perusahaan terhadap usaha-usaha penipuan atau kegiatan asuransi. Provisi ini TIDAK berlaku bagi a. Pembayaran klaim b. Pembayaran klaim meninggal biasa c. Pembayaran klaim meninggal karena kecelakand. Semua benar 223. Pekerjaan yang sedang Anda jalani saat ini termasuk dalam industri a. Industri pertambangan dan mineralb. Industri keuangan dan perdagangan c. Industri komunikasi dan perhubungan d. Industri Farmasi 224. Musibah adalah a. Kecelakan atau kejadian yang disengajab. Kecelakan atau kejadian yang tidak disengaja c. Kecelakaan atau kejadian yang direncanakan d. Kecelakan atau kejadian yang diprediksi 225. Pada kebanyakan polis, premi bruto selalu tetap pada level yang sama sepanjang periode pembayaran premi dengan beberapa pengecualian. Hal ini merupakan fitur Asuransi Jiwa Seumur Hidup yang mana? a. Face Amount b. Amount Payablec. Gross Premium d. Cash value 226. Sebuah risiko dapat diasuransikan apabila mengikuti prinsip-prinsip di bawah ini, KECUALI a. Nasabah tidak memiliki nilai ekonomis b. Memungkinkan perusahaan menghitung kerugian secara financial c. Terdapat beberapa jenis risiko yang sama d. Risiko yang ditanggung memiliki kepentingan asuransi insurable interest 227. Berikut adalah risiko yang bisa ditanggung dalam asuransi kerugian, KECUALI a. Hutang b. Transportasi laut dan udara c. Kecelakaan dan kesehatand. Pemutusan hubungan kerja 228. Mengapa agen asuransi perlu memahami isi dokumen polis a. Mencerminkan integritas profesi Anda sebagai agen b. Menjaga citra perusahaan yang Anda wakili c. Agar mampu menerangkan dengan baik kepada calon nasbahd. Semua Jawaban benar 229. Yang dimaksud dengan jalur pemasaran dengan penjualan langsung adalah a. Metode penjualan dengan media surat, media cetak dan elektronik, media penyiaran. b. Metode penjualan dengan media lembaga pembiayaan c. Metode penjualan melalui outletd. Semua jawaban salah 230. Diantara pernyataan berikut, mana yang benar mengenai risiko yang dapat diasuransikan Insurable risk 1. Perlu ada risiko serupa dalam jumlah yang banyak 2. Kerugian harus disebabkan oleh bencana alam 3. Risiko bersifat spekulatifa. Hanya pernyataan 1 benar b. Hanya pernyataan 2 benar c. Pernyataan 1 dan 2 benar d. Pernyataan 2 dan 3 benar 231. Polis Asuransi Jiwa seumur hidup disebut juga sebagai polis santunan pada umur seratus tahun, tetapi nama lainnya yang lebih dikenal untuk asuransi ini adalah a. Polis campuran seratus tahun b. Polis dwiguna seratus tahunc. Polis berjangka pada umur seratus tahun d. Polis berjangka 232. Jenis polis endowment dimana premi dibayar secara berkala dengan jarak waktu yang sama dikenal dengan nama a. Retirement income Policy b. Juvenile Endowment Policy c. Pure Endowment Policyd. Modified Endowment Policy 233. Asuransi Jiwa menanggung risiko kehidupan manusia yang berbentuk a. Kematian mendadak b. Bunuh diri c. Hilangnya pekerjaan d. Perceraian 234. Perusahaan dilindungi oleh provisi dan ketentuan-ketentuan. Provisi kontrak Asuransi Jiwa yang secara umum melindungi perusahaan Asuransi Jiwa dari tindakan merugikan adalah a. Klausul tindakan bunuh diri b. Klausul pengurangan manfaat asuransi c. Klausul pembatalan klaimd. Semua benar 235. Pada dasarnya Polis Asuransi Jiwa Unit Link digunakan a. Untuk perlindungan terhadap risiko sekaligus sebagai investasi b. Hanya untuk perlindungan terhadap risiko c. Untuk tabungan dan investasi d. Hanya untuk berinvestasi 236. Pilih pernyataan yang benar. Dalam polis asuransi, Rider 1. Secara langsung terlampir dengan polis asli 2. Secara langsung terlampir dengan premi pertama 3. Tidak terlampir secara langsung dalam polis asli a. Hanya pernyataan ke 1 yang benar b. Hanya pernyataan ke 2 yang benarc. Hanya pernyataan ke 3 yang benar d. Semua pernyataan benar 237. Apa yang dimaksud dengan produk Asuransi Jiwa?a. Janji yang dibuat oleh penanggung kepada tertanggung b. Janji yang dibuat oleh tertanggung kepada penanggung c. Semacam bentuk produk tabungan d. Semacam bentuk produk pendapatan 238. Seorang ibu ingin menginvestasikan uangnya di bank melalui tabungan deposito, termasuk ke dalam tingkat risiko yang bagaimanakah deposito bank? a. Risiko tinggi b. Risiko sedang c. Risiko menengahd. Risiko rendah 239. Dengan adanya asuransi, risiko dapat a. Dihindarib. Ditransfer c. Ditanggung d. Diambil 240. Yang termasuk dalam metode klasifikasi risiko adalah 1. Metode pendapat opini para ahli seperti dokter, aktuaria, ahli statistic dsb 2. Metode system rating angka dengan mengukur faktor-faktor komposisi risiko melalui penjelasan statistic 3. Metode analisis ganda lewat informasi yang diberikan oleh agen dengan calon pemegang polisa. Nomor 1 dan 2 yang benar b. Nomor 2 dan 3 yang benar c. Nomor 1 dan 3 yang benar d. Nomor 1, 2 dan 3 yang benar 241. Yang BUKAN termasuk isi dokumen polis adalah a. Ringkasan polis b. Data kesehatan nasabahc. Klausa operasional d. Ketentuan umum 242. Bila dibandingkan dengan asuransi jiwa tradisional, produk asuransi jiwa unit link umumnya cenderung mempunyai a. Risiko rendah b. Risiko sedangc. Risiko tinggi d. Tidak ada risiko sama sekali 243. Polis Endowment dapat dibayar a. Pada saat kematian tertanggung b. Jika tertanggung tetap hidupc. Baik saat kematian tertanggung ataupun tertanggung masih hidup pada akhir masa pembayaran polis d. Jika saat tertanggung mengalami cacat 244. Seorang agen sedang membantu pemegang polis memenuhi semua persyaratan agar polisnya kembali aktif. Agen ini sedang melakukan tugas a. Persiapan materi informasi penting b. Klaim jatuh tempo c. Underwritingd. Pemulihan 245. Diantara pernyataan berikut ini manakah yang menggambarkan regulasi dalam industry asuransi secara benar? 1. Setiap pelanggaran harus segera dilaporkan kepada polisi 2. Setiap pelanggaran harus dilaporkan kepada dewan departemen kode etik 3. Keluhan yang terjadi setiap saat merupakan tanggung jawab dewan departemen kode etik a. Hanya nomor 1 yang benarb. Hanya nomor 2 yang benar c. Hanya nomor 3 yang benar d. Nomor 2 dan 3 benar 246. Rider adalah a. Manfaat yang biasanya sudah ada di polis induk b. Manfaat tambahan yang dapat berdiri sendiric. Jangka waktu manfaatnya tidak dapat melebihi jangka waktu polis induk d. Tidak ada jawaban yang benar 247. Risiko yang ditanggung Asuransi Umum General Insurance antara lain, meliputi a. Sakit parah seperti kanker, kecelakaan yang menyebabkan cacat, kesehatan b. Meninggal akibat kecelakaan atau buruknya kesehatan c. Pendapatan tetap setelah pensiun, pendidikan dan kesehatan anakd. Kecelakaan atau kerusakan barang, hutang yang ditimbulkan akibat penjualan produk 248. Ada dua jenis Asuransi Jiwa seumur hidup 1. Polis Asuransi Jiwa Seumur Hidup Dwiguna 2. Polis Asuransi Jiwa Seumur Hidup Biasa 3. Polis Asuransi Jiwa Seumur Hidup Terbatas a. Hanya 1 dan 2 yang benarb. Hanya 2 dan 3 yang benar c. Hanya 1 dan 3 yang benar d. Tidak ada yang benar 249. Dibawah ini yang TIDAK termasuk dalam ketentuan umum polis Asuransi Jiwa Tradisional adalah a. Klausul incontestability b. Data pembayaran premi c. Free look periodd. Perpindahan dana 250. Pernyataan yang menggambarkan arti Fidusia adalah a. Departemen yang mengurus hal-hal legal b. Orang atau perusahaan yang sengaja atau tidak sengaja melanggar kode etik asuransi c. Orangpihak yang mengatur dan memonitor epatuhan agen dalam menjalankan kode etikd. Pihak yang dapat dipercayaseseorang yang posisi dan tanggung jawabnya melibatkan kepercayaan dan keyakinan yang tinggi 251. Apa kelebihan Asuransi Jiwa dibandingkan dengan bank? a. Bank memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi nasabahnyab. Asuransi Jiwa memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi nasabahnya c. Bank memberikan hasil tabungan berupa bank d. Asuransi Jiwa memberikan tabungan berupa nilai tunai 252. Dalam pasal 8 dikatakan setiap polis harus mencantumkan hal-hal berikut, KECUALI a. Ketentuan kapan provisi dapat diperbaharui b. Pengalihan risiko c. Waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran premid. Tabel nilai tunai bagi polis Asuransi Jiwa yang mengandung nilai tunai 253. Jumlah pertanggungan dapat dibayarkan pada level yang tetap sepanjang jangka waktu polis, walaupun dividen sering digunakan untuk menambah jumlah klaim yang dibayarkan pada saat kematian. Ini merupakan fitur a. Face Amountb. Amount payable c. Gross premium d. Cash value 254. Diantara polis-polis berikut ini mana yang mempunyai nilai tunai?a. Polis Asuransi Jiwa seumur hidup b. Polis Asuransi Berjangka c. Polis Kesehatan d. Semua Polis Asuransi Berkasyang Diperlukan Dalam Jaminan Pemeliharaan. Kontak Kami : PT.MITRA JASA INSURANCE GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA. Email : Siratbms90@gmail.com. Hubungi VIA WA 081293855599. Info Terkait : Syarat untuk Mendaftar Layanan Jaminan Khusus Uang Muka

Vous avez subi un sinistre et ne savez pas trop quoi faire. À qui devez-vous vous adresser en premier? Quelles sont vos obligations? Comment pouvez-vous être certain de suivre les bonnes étapes? Gérer un sinistre est stressant, mais ne devrait pas être déroutant; vous pouvez compter sur l’appui de votre expert en sinistres le temps de vous ressaisir et de remettre votre entreprise sur les rails. Le processus d’indemnisation se décompose généralement en cinq grandes étapes, du moment où vous déclarez le sinistre jusqu’au règlement de votre demande. Vous pouvez vous y préparer en rassemblant les documents pertinents reçus, factures originales, preuve de propriété, etc. ainsi que des photos et des comptes rendus de l’événement ou des dommages et en prenant connaissance des étapes décrites ci-dessous. Votre demande d’indemnisation, étape par étape Communiquez avec votre courtier. Votre courtier est votre principale personne-ressource en ce qui concerne votre police d’assurance. Il devrait comprendre votre situation et savoir comment procéder. Après que vous lui aurez donné un inventaire détaillé des articles endommagés ou perdus ainsi que des photos ou des vidéos mettant la situation en contexte, un expert en sinistres communiquera avec vous pour la suite du processus. L’enquête sur le sinistre commence. Après la déclaration, l’expert en sinistres doit faire enquête afin d’établir le montant des pertes ou des dommages couverts par votre police. Il déterminera aussi qui est responsable du sinistre. Vous pouvez faciliter le processus en lui fournissant des renseignements sur les témoins ou les coordonnées d’autres parties. Votre police est examinée. Une fois l’enquête terminée, l’expert en sinistres examinera attentivement votre police pour déterminer ce qui est couvert par votre assurance, puis vous informera de toute franchise à payer. Les dommages sont évalués. Afin d’évaluer l’étendue des dommages avec précision, l’expert en sinistres peut recourir aux services professionnels d’estimateurs, d’ingénieurs ou d’entrepreneurs. Une fois l’évaluation terminée, il vous remettra une liste de fournisseurs privilégiés pour les réparations. Rien ne vous oblige à vous y limiter, mais elle pourrait vous faire économiser du temps de recherche. Les dispositions relatives au paiement sont prises. Une fois les réparations achevées et les articles endommagés ou perdus remplacés, l’expert en sinistres communiquera avec vous pour parler du règlement de votre demande et du paiement. Le délai de versement du paiement dépendra de la complexité et de la gravité de votre situation. Chaque demande d’indemnisation est différente. Bien que le processus puisse varier légèrement selon les circonstances, l’expert en sinistres consacrera toujours le temps et l’attention nécessaires au règlement de votre dossier. Northbridge Assurance s’engage à traiter chaque demande avec un maximum d’intégrité, de professionnalisme et de soin. Si vous avez des questions durant le processus, n’hésitez pas à communiquer avec nous par notre site Web ou par téléphone au

SoalLatihan Bancassurance Type 4 1. Kontrak Asuransi merupakan kesepakatan antara: a. Tertanggng dan agen b. Tertanggung dan broker c. Tertanggung dan penanggung d. Tenanggung dan agen 2. Nilai tunai asuransi dapat diserahkan kepada: a. Teman-teman b. Saudara c. Ahli waris d. Tetangga 3. Dalam mekanisme asuransi, diperlukan syarat: a. Adanya risiko serupa dalam jumlah yang banyak b.
– Syarat dan ketentuan asuransi berbeda-beda sesuai dengan yang berlaku di perusahaan asuransi. Mengetahui syarat dan ketentuan asuransi adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh calon pendaftar asuransi agar tidak salah dalam memilih asuransi dan juga hal itu bisa mempermudah pendaftaran asuransi. Apa itu Asuransi? Jenis-Jenis Asuransi 1. Asuransi kesehatan 2. Asuransi Jiwa 3. Asuransi Pendidikan 4. Asuransi Perjalanan 5. Asuransi Kendaraan 6. Jaminan Sosial 7. Asuransi Kendaraan 8. Asuransi Properti dan Pemilikan Rumah 9. Asuransi Perjalanan Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mendaftar Asuransi 1. Usia Mendaftar Minimal 18 Tahun dan Maksimal 54 Tahun 2. Kartu Tanda Penduduk KTP 3. Surat Izin Mengemudi SIM 4. Kartu Keluarga Membayar Premi Sesuai dengan Ketentuan Cara Klaim Asuransi dengan Mudah 1. Klaim perawatan kesehatan rawat inap 2. Klaim manfaat kematian 3. Klaim manfaat untuk asuransi rumah Apa itu Asuransi? Asuransi sendiri dapat diartikan sebagai upaya memberikan perlindungan pada diri, pada aset, pada usaha yang semuanya itu memiliki risiko yang bisa merugikan pemiliknya. Menurut penelitian yang dilakukan, orang Indonesia banyak yang tidak memiliki asuransi atau menyatakan bahwa asuransi ini bukanlah sesuatu yang penting. Padahal asuransi sebenarnya sangat penting karena suatu saat bisa membantu kamu ketika sedang mengalami kesulitan atau bisa juga membantumu menggapai cita-cita. Asuransi di lapangan sudah banyak membantu menyelesaikan kerugian-kerugian yang dialami karena bencana alam, kecelakaan kerja, kecelakaan di jalan, dan hal-hal merugikan lain yang terjadi secara tiba-tiba tanpa kita bisa prediksi. Jenis-Jenis Asuransi Asuransi sendiri sekarang produknya cukup bermacam-macam. Namun, sebelum kita membahas tentang syarat dan ketentuan asuransi, sebaiknya kamu mengetahui terlebih dahulu macam-macam asuransi yang sebaiknya kamu miliki. 1. Asuransi kesehatan Jenis asuransi ini membantumu mencapai hidup yang lebih sehat. Memiliki asuransi kesehatan tidak harus menunggu sakit terlebih dahulu. Mendaftar asuransi kesehatan paling baik dilakukan jauh sebelum mengalami sakit. Memiliki asuransi kesehatan tidak akan merugikanmu karena asuransi kesehatan mengcover pengobatan apa saja. Namun ketika mendaftarkan asuransi kesehatan kamu perlu mencari tahu penyakit apa saja yang tidak dicover, pengobatan apa saja yang tidak dicover. 2. Asuransi Jiwa Merupakan salah satu asuransi umum yang melindungimu ketika kamu kehilangan salah satu anggota keluarga. Asuransi jiwa ini bisa membantu keluarga yang ditinggalkan agar tidak mengalami kesulitan. Selain itu asuransi jiwa bisa diwariskan kepada ahli waris pemilik premi. 3. Asuransi Pendidikan Cukup penting untuk memberikan pendidikan yang layak bagi anak-anak. Dengan asuransi pendidikan, kamu bisa merencanakan pendidikan untuk anak hingga pendidikan paling tinggi. Asuransi pendidikan bisa didaftarkan sedini mungkin ketika anak-anak masih kecil sehingga ketika kamu masuk masa pensiun tidak akan kebingungan lagi dengan biaya pendidikan si kecil karena semuanya sudah disiapkan dari jauh hari. Anak-anakmu pun bisa mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya dengan nyaman. Dan kamu bisa melihatnya berkembang baik karena berhasil menggapai cita-cita. 4. Asuransi Perjalanan Bisa kamu daftarkan ketika kamu melakukan perjalanan. Asuransi ini bisa diklaim ketika terjadi kecelakaan, bencana, dan jika kamu memerlukan perawatan medis ketika dalam perjalanan. Karena kita tidak tahu apa yang terjadi selama perjalanan. Tidak ada salahnya memiliki asuransi perjalanan untuk membuat perjalananmu jadi lebih nyaman. Asuransi perjalanan dibayarkan ketika kamu melakukan perjalanan saja. 5. Asuransi Kendaraan Sebaiknya dimiliki olehmu yang punya kendaraan pribadi. Asuransi ini banyak manfaatnya, yaitu membantumu ketika mengalami kecelakaan, membantumu melakukan perawatan kendaraan secara berkala, membantumu mendapatkan ganti rugi ketika kamu kehilangan kendaraan karena dicuri. 6. Jaminan Sosial Asuransi ini wajib dibayarkan oleh perusahaan untuk karyawannya. Jaminan sosial ini setelah kamu pensiun bisa diambil dan uang tersebut pun bisa digunakan untuk berbagai keperluan. Setelah pensiun, kamu bisa memanfaatkan uang dari jaminan sosial itu untuk membuka usaha atau hiburan pun bisa. 7. Asuransi Kendaraan Asuransi ini dimiliki untuk memberikan perlindungan pada kendaraan pribadi. Asuransi jenis ini mulai banyak peminatnya setelah kejadian Tahun 1988. Dengan mendaftarkan kendaraan kamu dalam produk asuransi, maka kamu akan mendapatkan jaminan ketika kendaraan kamu rusak akibat kecelakaan ataupun ketika terjadi bencana alam. Selain itu, dengan asuransi ini, kamu juga bisa terhindar dari risiko pencurian maupun kehilangan kendaraan. 8. Asuransi Properti dan Pemilikan Rumah Asuransi ini ditujukan kepada pemilik properti pribadi. Di mana, properti yang dilindungi asuransi ini bisa berupa tanah, rumah, gedung, ruko, dan sebagainya. Asuransi ini penting dimiliki sebagai langkah antisipasi ketika rumah atau properti mengalami kerusakan secara tidak terduga. 9. Asuransi Perjalanan Bagi kamu yang senang jalan-jalan atau traveling, kamu bisa mendaftarkan diri kamu ke dalam asuransi perjalanan. Jangka waktu asuransi ini lebih singkat dibanding asuransi lainnya, yaitu hanya selama berada dalam masa perjalanan. Dengan asuransi ini, kamu bisa mendapatkan jaminan ketika terjadi kecelakaan dan kesehatan di tempat kamu pergi. Selain itu, asuransi ini juga memberikan jaminan untuk kehilangan dan kerusakan barang bawaan di bagasi pesawat. Itulah berbagai macam asuransi yang umum digunakan. Sekarang kamu perlu mengetahui tentang syarat dan ketentuan asuransi. Pada umumnya asuransi mensyaratkan beberapa ketentuan agar kamu bisa memanfaatkan keuntungan yang ditawarkan oleh mereka. Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mendaftar Asuransi 1. Usia Mendaftar Minimal 18 Tahun dan Maksimal 54 Tahun Beberapa perusahaan penyedia asuransi mensyaratkan pendaftar memiliki umur yang cukup. Memiliki umur yang cukup karena pendaftar asuransi diharuskan memiliki pekerjaan atau usaha yang bisa menjaminnya membayar premi asuransi dengan lancar. Jika premi asuransi bisa dibayar dengan lancar, maka klaim asuransi pun bisa dengan mudah dilakukan. Untuk umur maksimal 54 tahun karena pendaftar asuransi biasanya ditargetkan pada usia-usia produktif yang masih memiliki penghasilan. Karena itu kamu perlu memperhatikan syarat umur ini. 2. Kartu Tanda Penduduk KTP Kartu tanda penduduk wajib dilampirkan ketika mendaftar premi asuransi karena hal ini sebagai tanda pengenal aslimu. Asuransi apa saja akan mewajibkanmu melampirkan KTP karena itu jangan lupa menyiapkannya untuk berbagai macam keperluan. 3. Surat Izin Mengemudi SIM Surat izin mengemudi ini wajib dilampirkan olehmu yang ingin mendaftar premi asuransi kendaraan. Selain KTP, SIM dibutuhkan sebagai tanda pengenal bahwa kamu ada pemilik dari kendaraan yang akan diasuransikan itu. Karena itu sebaiknya kamu menyiapkan SIM sebelum mendaftar premi asuransi kendaraan bermotor. 4. Kartu Keluarga Kartu keluarga biasanya wajib disiapkan olehmu yang ingin mendaftar asuransi kesehatan keluarga yang biasanya dibayarkan olehmu saja. Ini membuatmu petugas asuransi tahu berapa orang yang menjadi tanggunganmu. Lalu untuk asuransi jiwa juga diwajibkan untuk membawa kartu keluarga karena sifat asuransi jiwa yang bisa diwariskan kepada ahli waris, dan ahli waris biasanya adalah keluarga yang namanya tercantum di satu kartu keluarga denganmu. Membayar Premi Sesuai dengan Ketentuan Ketika kamu sudah selesai melakukan pendaftaran, yang perlu kamu lakukan berikutnya adalah membayar premi asuransi sesuai dengan ketentuan. Pembayaran premi asuransi ini jumlahnya berbeda-beda sesuai dengan produk asuransi yang kamu pilih. Pembayaran premi asuransi juga memiliki waktu tempo pembayaran yang harus kamu turuti. Jika kamu telat membayar biasanya ada denda yang kamu bayar. Agar bisa melakukan klaim asuransi, kamu sebaiknya membayar premi asuransi secara teratur. Cara Klaim Asuransi dengan Mudah Setelah mendaftar asuransi banyak orang yang tidak berharap asuransi itu diklaim. Mereka berharap semuanya akan baik-baik saja, sehingga tidak perlu klaim asuransi. Namun, untuk jaga-jaga, di bawah ini, Ajaib akan menjabarkan cara mengajukan klaim asuransi untuk klaim manfaat perawatan kesehatan, kematian, dan rumah. 1. Klaim perawatan kesehatan rawat inap Ketika kamu ingin melakukan klaim rawat inap, di bawah ini adalah beberapa persyaratan yang harus kamu lengkapi. Formulir klaim manfaat asuransi yang bisa kamu download di website asuransi, Hasil pemeriksaan dari rumah sakit, Rincian penggunaan alat-alat medis, obat-obatan, serta konsultasi selama perawatan di rumah sakit, Tagihan dan kuitansi asli dari rumah sakit. Setelah dokumen lengkap, kamu bisa mengajukan asuransi dengan mengikuti langkah-langkah berikut. Isi formulir klaim dengan lengkap, termasuk mencantumkan nomor identitas, nomor polis, nama lengkap pemegang polis asuransi. Sertakan semua dokumen saat pengajuan klaim. Pengajuan klaim bisa dilakukan secara online dengan mengirim e-mail pada petugas klaim yang ditunjukan asuransi ataupun bisa dibantu pihak administrasi rumah sakit. 2. Klaim manfaat kematian Ketika kamu ingin mengajukan klaim jika terjadi kematian nasabah. Kamu sebagai pihak ahli waris harus menyiapkan persyaratan sebagai berikut Formulir klaim yang bisa didownload lewat website asuransi. Surat keterangan kematian asli dari pihak rumah sakit, bertanda tangan dokter yang menangani tertanggung. Kuitansi pembayaran rumah sakit beserta rincian alat-alat medis, obat-obatan, serta kelengkapan medis lainnya yang digunakan semasa perawatan. Akta kelahiran asli atau fotokopi yang dilegalisir. Akta kematian asli atau yang dilegalisir. Kartu Tanda Pengenal tertanggung. Bukti pemakaman dari Dinas pemakaman atau pihak berwenang. Untuk meninggal karena kecelakaan atau kematian tidak wajar, sertakan keterangan kepolisian dan surat visum. Untuk kematian di luar negeri, kematian diurus di pihak KBRI. Setelah semua persyaratan lengkap, kamu bisa mulai melakukan proses klaim manfaat kematian dengan langkah berikut ini. Hubungi pihak klaim asuransi untuk mengajukan klaim. Isi formulir klaim dengan lengkap. Serahkan semua persyaratan klaim melalui email atau pos ke pihak asuransi yang terkait. Setelah klaim disetujuai, kamu sebagai ahli waris akan mendapatkan manfaat sesuai perjanjian awal asuransi. 3. Klaim manfaat untuk asuransi rumah Sedangkan, bagi kamu yang ingin mengajukan klaim asuransi properti, pembahasan kali ini Ajaib akan menjabarkan cara klaim asuransi properti karena kasus pencurian atau kerusakan di rumah. Pertama-tama, kamu harus cek kembali syarat sebelum mengajukan klaim untuk asuransi rumah seperti Formulir klaim yang sudah diisi lengkap yang bisa didownload lewat website asuransi. Rincian barang yang hilang kasus pencurian atau rusak, termasuk bukti pembelian untuk verifikasi, Kronologi kejadian, Foto tempat keluar masuk pencuri serta keterangan kehilangan dari polisi untuk kasus pencurian, Untuk barang atau bagian rumah yang rusak, foto barang yang rusak, laporan teknis dari pihak yang memperbaiki rumah misalnya, tukang yang memperbaiki, dan memuat penyebab kerusakan, Proposal atau penawaran harga, Dokumen persetujuan pembayaran klaim dan pelepasan tuntutan claim discharge yang ditandatangani nasabah. Setelah semua dokumen lengkap, kamu bisa mengikuti langkah pengajuan klaim seperti Laporkan kejadian ke petugas klaim asuransi bersangkutan, tidak lebih dari 7 hari setelah kejadian. Pihak asuransi akan menunjuk petugas loss adjuster untuk memeriksa kerusakan atau kehilangan yang dilaporkan. Petugas akan menyusun laporan kronologi ke pihak asuransi untuk keperluan klaim. Jika semua dokumen sudah diserahkan, pihak asuransi akan mengirimkan uang manfaat pada nasabah, maksimal 7 hari kerja setelah klaim disetujui. Perlu diperhatikan juga kamu harus menyimpan nomor petugas klaim alarm center asuransi untuk memudahkan pelaporan. Perlu diingat juga, pelaporan tidak boleh melewati 7 hari setelah kejadian. Dalammekanisme asuransi diperlukan syarat adanya risiko serupa dalam jumlah yang banyak. Jadi, secara teori apa pun yang punya potensi kehilangan dan kerusakan dapat diasuransikan, seperti halnya asuransi kendaraan yang menanggung biaya kerusakan mobil atau motor. Oleh karena itu, boleh dikatakan ada banyak jenis asuransi untuk setiap kondisi. Jakarta - Dalam kehidupan, selalu ada risiko yang mengintai. Risiko-risiko tersebut antara lain sakit, kecelakaan, dan kehilangan harta seperti karena kebakaran, pencurian, hingga bencana alam. Karenanya penting bagi masyarakat untuk memiliki dari situs perusahaan asuransi Panfic, asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan lagi, menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu". Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami dalam AsuransiMelansir dari situs KamusKeuangan Tokopedia, setidaknya terdapat tiga elemen penting dalam Asuransi, yakni1. PremiPremi merupakan kewajiban yang dibayar pihak tertanggung kepada pihak penanggung penyedia layanan asuransi sebagai jasa pengalihan risiko. Pembayaran premi ini wajib dilunasi oleh pihak tertanggung untuk dapat menggunakan manfaat asuransi saat Polis AsuransiPolis asuransi merupakan dokumen legal yang menjadi dasar hukum hubungan antara pihak tertanggung nasabah dan pihak penanggung penyedia layanan/perusahaan asuransi. Polis bertindak sebagai dasar untuk membayar biaya ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan yang dialami pihak tertanggung. Polis dibuat berdasarkan kesepakatan dan harus dibuat secara KlaimKlaim asuransi merupakan permohonan resmi yang diajukan nasabah terhadap perusahaan asuransi untuk melakukan pembayaran sebagai bentuk ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan berdasarkan ketentuan polis asuransi. Sebelum melakukan pembayaran tersebut, pihak perusahaan asuransi akan memeriksa validitas klaim terlebih Asuransi1. Asuransi KesehatanAsuransi kesehatan memberikan perlindungan dengan jaminan biaya kesehatan dan perawatan bagi pihak tertanggung jika mengalami kecelakaan atau jatuh sakit. Jenis asuransi ini banyak diberikan oleh perusahaan atau instansi tempat seseorang Asuransi JiwaAsuransi jiwa menanggung atas kematian seseorang dengan memberikan keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya. Ketika pihak tertanggung meninggal dunia, pemegang polis akan menerima uang pertanggungan dari asuransi Asuransi PendidikanAsuransi pendidikan dapat dikatakan sebagai tabungan untuk masa depan demi menjamin pendidikan anak dari pemegang polis pihak tertanggung. Asuransi ini menjadi populer karena semakin tingginya biaya pendidikan dari tahun ke tahun sehingga tidak jarang orang tua yang kini memiliki asuransi Asuransi UmumAsuransi umum adalah perlindungan terhadap resiko kerugian dan kehilangan yang dialami oleh pemegang polis. Salah satu asuransi umum yang terkenal adalah Asuransi Kendaraan Bermotor. Jaminan asuransi jenis ini biasanya bersifat jangka sebagai bentuk pengendalian risiko secara finansial, asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam sejumlah kategori, yakni fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible Dasar AsuransiMelansir dari situs perusahaan asuransi Prudential, secara umum kehadiran asuransi adalah untuk memberikan perlindungan atau proteksi. Baik asuransi kesehatan, asuransi jiwa, maupun asuransi properti, semuanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi dari kemungkinan demikian, banyaknya jenis asuransi tidak jarang membuat masyarakat awam bingung untuk memahami produk asuransi lebih sebab itu, dengan memahami prinsip asuransi nasabah dapat terhindar dari kesalahpahaman serta membuat nasabah mengetahui apakah dirinya akan mendapat manfaat asuransi yang sesuai dengan ekspektasi atau malah Insurable InterestPrinsip ini menjelaskan bahwa seseorang diberikan hak untuk mengasuransikan sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya. Hak ini otomatis timbul setelah adanya perjanjian yang sering disebut Polis dan telah memiliki dasar contoh, untuk mengasuransikan seseorang, Anda harus memiliki hubungan seperti ayah, ibu, suami, istri, dan anak. Tentu Anda bisa mengasuransikan diri sendiri, kok!Contoh lainnya adalah Anda bisa mengasuransikan bisnis Anda sendiri atau orang-orang berhubungan dengan bisnis Anda seperti Utmost Good FaithSesuai dengan namanya, prinsip ini memiliki arti yaitu niat atau itikad baik. Maksudnya adalah, dalam proses membeli produk asuransi, baik Tertanggung nasabah maupun Penanggung perusahaan asuransi harus menyampaikan informasi dengan terbuka, rinci, dan Tertanggung harus menjawab dengan jujur beberapa pertanyaan pada screening risiko sebelum membuat kesepakatan, seperti penyakit bawaan, aktivitas merokok, pengalaman dirawat di rumah sakit, dan ini juga berlaku untuk Penanggung, di mana perusahaan asuransi harus menyampaikan detail produk dan tidak menutup-nutupi informasi yang harus diketahui IndemnityIndemnity sering juga disebut sebagai prinsip ganti rugi. Perusahaan asuransi selaku Penanggung harus memberikan ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian atau polis. Kemudian, nilai tanggungan harus sesuai dengan nilai klaim yang sudah diajukan tanpa pengurangan atau penambahan SubrogationSubrogasi berkaitan dengan kondisi di mana kerugian yang dialami Tertanggung disebabkan oleh pihak ketiga orang lain. Jika melihat pada pasal 1365 KUH Perdata, pihak ketiga yang bersalah harus mengganti kerugian bagaimana bila Tertanggung memiliki asuransi?Dalam asuransi, subrogasi mengharuskan Tertanggung memilih salah satu dari sumber pengganti kerugian, yaitu Penanggung atau pihak ketiga. Tertanggung tidak boleh memilih dari keduanya, karena Tertanggung akan mendapat penggantian melampaui yang halnya jika Tertanggung tidak mendapat ganti rugi secara penuh dari pihak ketiga, maka Tertanggung dapat meminta hak ganti rugi sesuai dengan selisih yang ada kepada pula apabila Tertanggung sudah mendapat penggantian dari Penanggung, maka Tertanggung tidak boleh menuntut pihak ContributionPernah mendengar kerabat Anda dirawat di rumah sakit dan biayanya di-cover oleh 2 asuransi yang berbeda? Nah, kondisi tersebut adalah contoh dari prinsip prinsip ini, pihak asuransi memiliki hak untuk mengajak Penanggung lainnya untuk menanggung kerugian Pak Andi dirawat di ICU selama 7 hari dan memakan biaya hingga 200 juta rupiah. Tagihan perawatan Pak Andi di-cover oleh asuransi BCD sebesar 90 juta. Jika pak Andi memiliki Polis asuransi lain, yaitu asuransi EFG, maka asuransi EFG hanya perlu membayar sisa tagihan yaitu sebesar 110 juta Proximate CausePrinsip asuransi yang terakhir adalah prinsip kausa proksimal, di mana setiap kerugian yang terjadi pasti ada penyebabnya. Mengacu prinsip ini, Penanggung hanya akan mengganti kerugian Tertanggung apabila suatu peristiwa diakibatkan oleh penyebab yang diatur dalam polis. fdl/fdl Beberapasyarat yang harus dipenuhi agar memenuhi kriteria insurable interest adalah sebagai berikut: a. Kerugian tidak dapat diperkirakan Risiko yang diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian. Kerugian tersebut harus dapat diukur, selanjutnya kemungkinan tersebut tidak dapat diperkirakan terjadi. b. Kewajaran Skip to content Kalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikel Home » Asuransi » Bagaimana Cara Kerja Hukum Asuransi di Indonesia? Dibaca Normal 7 Menit Bagaimana Cara Kerja Hukum Asuransi di Indonesia? Setiap aktivitas ekonomi di Indonesia pasti diatur oleh hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk asuransi. Seperti apa hukum asuransi di Indonesia? Artikel ini akan memberikan Anda sedikit informasi mengenai cara kerja hukum asuransi yang ada di Indonesia sehingga Anda dapat lebih mengerti cara kerja dan keuntungan memiliki asuransi. Hukum Asuransi di IndonesiaFree Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 anPengertian Asuransi menurut HukumUnsur-unsur di Dalam Asuransi1 Subyek Hukum Penanggung dan Tertanggung2 Persetujuan Bebas Antara Penanggung dan Tertanggung3 Benda Asuransi dan Kepentingan Tertanggung4 Tujuan yang Ingin Dicapai5 Risiko dan Premi6 Evenemen dan Ganti Kerugian7 Syarat-syarat yang Berlaku8 Polis AsuransiBatalnya Perjanjian AsuransiMengerti dan Memahami Hukum Asuransi di Indonesia Layaknya fungsi hukum, hukum asuransi juga berfungsi untuk mengatur untuk mengikat kedua belah pihak di dalam sebuah perjanjian asuransi. Hukum asuransi ini berfungsi untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi antara pelanggan dan perusahaan asuransi. Dengan jumlah pengguna asuransi yang meningkat, tidak sedikit yang kecewa dan merasa dirugikan akibat asuransi. Padahal hal tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat akan hukum yang mengatur asuransi di Indonesia. Selain kurangnya pemahaman terhadap hukum asuransi yang berlaku di Indonesia, tak sedikit masyarakat yang masih tidak paham atas pentingnya memiliki asuransi. [Baca Juga Aman Dengan Asuransi Umum! Pahami Asuransi Umum dan Contoh Asuransi Umum] Jika Anda sudah berada di usia 30-an, tentunya Anda sudah memiliki banyak tanggung jawab. Bukan hanya terhadap diri sendiri, tetapi juga terhadap orang lain. Mulai dari orangtua, bagi yang sudah menikah Anda juga bertanggung jawab terhadap pasangan dan juga anak. Setiap hari Anda dihadapkan dengan risiko kehidupan. Apalagi jika Anda sudah memiliki tanggungan, semakin banyak risiko yang harus dihadapi. Karena itu manajemen risiko harus menjadi perhatian Anda. Ingin mengetahui lebih lanjut tentang pentingnya memiliki asuransi? Dan asuransi apa yang cocok untuk Anda? Yuk segera download dan baca ebook Finansialku di bawah ini! Dijamin, Anda bakal lebih paham tentang pentingnya perencanaan keuangan untuk memiliki hidup yang tenang dan nyaman. Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an Pengertian Asuransi menurut Hukum Menurut Pasal 246 KUHD Kitab Undang Undang hukum Dagang, asuransi adalah “Suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu” Sementara di dalam Undang-undang Asuransi, yaitu UU No. 2 Tahun 1992 Tanggal 11 Februari 1992 Tentang Usaha Perasuransian juga dikatakan bahwa “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian yang terjadi di antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi asuransi untuk memberikan layanan penggantian kepada tertanggung akibat adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang dilakukan karena meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.” Unsur-unsur di Dalam Asuransi Dari pasal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa di dalam asuransi terdapat unsur-unsur di bawah ini yang membantu pembentukkan sebuah asuransi yang legal di mata hukum. 1 Subyek Hukum Penanggung dan Tertanggung Di dalam hukum asuransi, terdapat minimal 2 subjek hukum, yaitu penanggung dan tertanggung. Penanggung adalah pihak yang menerima imbalan premi dari tertanggung dan sebagai gantinya, menanggung beban risiko, jika terjadi evenemen peristiwa yang tidak pasti. Penanggung adalah perusahaan asuransi yang merupakan badan hukum milik swasta atau badan hukum milik negara. Asuransi juga dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga penikmat yang harus tercantum di dalam polis. Penikmat ini adalah ahli waris tertanggung dan merupakan orang yang ditunjuk oleh tertanggung. 2 Persetujuan Bebas Antara Penanggung dan Tertanggung Perjanjian asuransi ada karena kata sepakat, baik sepakat mengenai persyaratan benda-benda dan apapun yang terjadi. Jika tidak ada kata sepakat, maka perjanjian asuransi batal Pasal 251 KUHD. Dengan adanya perjanjian asuransi, maka kedua belah pihak telah terikat untuk melaksanakan masing-masing kewajibannya. 3 Benda Asuransi dan Kepentingan Tertanggung Benda asuransi merupakan objek yang diasuransikan, misalnya jiwa, kesehatan, rumah, kendaraan dan sebagainya. Benda asuransi akan menjadi benda pertanggungan apabila yang tertanggung merupakan pemilik dari benda tersebut. [Baca Juga Bagaimana Cara Klaim Asuransi Jiwa Jika Tertanggung Meninggal?] Kepentingan tertanggung di sini, berarti, tertanggung memiliki kepentingan atas benda yang diasuransikan. Salah satu contohnya, misalnya pemilik rumah menggadaikan sebuah rumah kepada pihak lain, maka pihak gadai memiliki kepentingan atas benda tersebut. 4 Tujuan yang Ingin Dicapai Jika terjadi evenemen, maka tertanggung akan mendapatkan jumlah asuransi. Jumlah asuransi ini ditentukan oleh perjanjian bebas antara penanggung dan tertanggung. Hal ini diatur di dalam KUHD Pasal 305. Jumlah asuransi memiliki arti sejumlah uang tertentu yang telah disepakati pada saat perjanjian diadakannya asuransi sebagai santunan yang wajib dibayar kembali oleh penanggung kepada tertanggung apabila evenemen tidak terjadi sampai berakhirnya jangka waktu asuransi atau dibayarkan kepada penikmat jika evenemen terjadi. 5 Risiko dan Premi Adanya peralihan risiko dari seorang tertanggung kepada penanggung dan adanya premi dari tertanggung kepada penanggung. Untuk definisinya, premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayar oleh tertanggung wajib kepada penanggung dalam setiap periode tertentu. Biasanya jangka waktunya setiap bulan selama asuransi berlangsung. Semakin besar risiko yang ditanggung, maka besar premi yang dibayar sesuai dengan prinsip keseimbangan hak dan kewajiban. Ini berarti besarnya jumlah premi asuransi bergantung pada jumlah asuransi pada saat diadakan asuransi yang disetujui oleh tertanggung. Premi ini juga merupakan bukti bahwa tertanggung setuju untuk diadakannya perjanjian asuransi. 6 Evenemen dan Ganti Kerugian Jika sebuah peristiwa tidak tertentu/belum pasti terjadi evenemen, maka penanggung harus memberikan ganti rugi atas risiko tersebut. Adanya ganti kerugian sebagai kewajiban penanggung kepada tertanggung atas peristiwa yang terjadi. Dalam kasus asuransi jiwa, jika tertanggung meninggal dunia, maka penanggung wajib membayar uang ganti rugi berupa santunan kepada tertanggung. Selain itu, jika jangka waktu asuransi berakhir tanpa terjadi evenemen, maka penanggung wajib membayar uang pengembalian kepada tertanggung. 7 Syarat-syarat yang Berlaku Di dalam sebuah perjanjian asuransi terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tertanggung dan yang merupakan kondisi di mana sebuah perjanjian asuransi dapat menjadi batal. Syarat ini tertuang di dalam polis asuransi. 8 Polis Asuransi Menurut pasal 265 1 KUHD, polis adalah perjanjian asuransi tertulis dalam bentuk sebuah akta. Selain itu, menurut pasal 258 1 KUHD, polis merupakan satu-satunya bukti tertulis untuk membuktikan perjanjian pertanggungan antara kedua belah pihak di mata hukum. Sehingga polis asuransi adalah bagian yang sangat penting untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing tertanggung dan penanggung. Batalnya Perjanjian Asuransi Sebuah perjanjian asuransi dapat batal jika tidak memenuhi syarat perjanjian yang ada pada ketentuan Pasal 1320 KUHP. Namun, di luar Kitab Undang-undang tersebut, perjanjian asuransi juga dapat dinyatakan batal jika Pasal 251 KUHD Tertanggung memberikan keterangan tidak benar dan tidak menginformasikan hal yang diketahuinya, di mana perjanjian asuransi tidak akan dibatalkan jika hal tersebut disampaikan kepada penanggung. Pasal 272 KUHD Perjanjian memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani Pasal 269 KUHD Tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan penanggung dari kewajiban ganti rugi Pasal 282 KUHD Tertanggung melakukan kecurangan Pasal 599 KUHD Objek pertanggungan tidak boleh diperdagangkan menurut peraturan perundang-undangan Indonesia. Mengerti dan Memahami Jika Anda ingin memiliki asuransi, maka sebaiknya Anda memahami betul apa saja yang akan menjadi hak dan kewajiban diri Anda dan perusahaan asuransi. Adanya hukum asuransi ini dapat berguna untuk melindungi kepentingan Anda dan pelaku asuransi. Setelah membaca artikel ini, diharapkan Anda memiliki pengertian yang lebih jelas mengenai hukum yang mengatur asuransi di Indonesia. Hukum asuransi tersebut dapat berguna sebagai penentu hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat dan berikan pertanyaan Anda di kolom komentar di bawah ini. Sumber Referensi Admin. 29 Juli 2017. Hukum Asuransi dalam Bisnis dan Investasi. – Admin. 30 Maret 2016. Apa Itu Hukum Asuransi dan Bagaimana Cara Kerjanya. Admin. 30 Maret 2011. Hukum Asuransi. Sumber Gambar Hukum Asuransi – Hukum Asuransi 2 – Ellen Chandra, B. Sc, B. Econ, adalah seorang penulis freelance dengan fokus pada bidang finansial dan gaya hidup. Ellen Chandra menyelesaikan studi di jurusan Financial Mathematics dari universitas Xian Jiatong Liverpool Related Posts Page load link Go to Top
217 Dalam mekanisme asuransi, diperlukan syarat : a. Adanya risiko serupa dalam jumlah banyak b. Adanya risiko kecil dalam jumlah banyak c. Adanya risiko besar dalam jumlah sedikit 218. Diantara pernyataan berikut, mana yang benar mengenai "bisnis asuransi"? 1. Bisnis ini berdasarkan prinsip pengumpulan dan membagi risiko
Daftar Dokumen yang Diperlukan Rawat Jalan Resep Dokter/Surat Keterangan Dokter/Resume Medis berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan Kuitansi perawatan dari Rumah Sakit/Klinik/Dokter/Apotek/Laboratarium Medis Rawat Inap Resume Pasien Pulang/Surat Keterangan Dokter/Resume Medis berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan Kuitansi Rawat Inap dari Rumah Sakit/Klinik/Dokter/Apotek/Laboratarium Medis Penyakit Kritis Surat Keterangan Dokter/Resume Medis berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan Hasil Pemeriksaan Medis seperti hasil rontgen, hasil laboratorium, CT Scan, MRI, dan PET Scan Disabilitas Surat Keterangan Dokter/Resume Medis berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan KTP/Paspor dari Tertanggung KTP/Paspor dari Pemegang Polis Hasil Pemeriksaan Medis seperti hasil rontgen, hasil laboratorium, CT Scan, MRI, dan PET Scan Meninggal Dunia Surat Keterangan Dokter/Resume Medis berisi rincian informasi seperti diagnosis dan penyebab kematian Akte Kematian asli atau salinan yang telah dilegalisir Pejabat dari instansi yang berwenang KTP/Paspor dari Tertanggung KTP/Paspor dari Pemegang Polis KTP/Paspor dari yang Ditunjuk/Penerima Manfaat Asuransikecelakaan diri juga banyak dimiliki oleh para penyandang disabilitas. Untuk mendapatkan perlindungan komprehensif dari risiko kecelakaan pada tempat kerja atau tempat umum. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk penerimaan dana asuransi kecelakaan diri. Berikut syarat-syaratnya: Sumber kecelakaan harus mendadak atau tiba-tiba.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Asuransi syariah dalam bahasa arab disebut dengan at-ta'min, yang memiliki arti perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Definisi dari asuransi syariah sendiri adalah suatu usaha penanggulangan risiko yang akan terjadi di masa mendatang yang menerapkan konsep Islam di dalam operasionalnya. Asuransi syariah biasanya juga dikenal dengan nama takaful, yang berarti menjamin atau saling Indonesia, perusahaan asuransi syariah yang pertama kali didirikan adalah PT Syarikat Takaful Indonesia pada tahun 1994, sebagai perwujudan nyata atas kepedulian terhadap perkembangan perekonomian berbasis syariah di Indonesia untuk kemakmuran bagi masyarakat secara umum asuransi syariah terdapat pada fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001, yang akan menjadi acuan dari sisi syariah dalam operasional kegiatannya untuk menghindari aktivitas-aktivtas ekonomi yang mengandung unsur riba, gharar dan maysir yang dilarang dalam syariat Islam. Pada mulanya asuransi syariah di Indonesia tidak bisa lepas dari keberadaan asuransi konvensional yang telah ada sejak lama, karena ketentuan UU No. 2 Tahun 1992 juga berlaku untuk asuransi syariah. Namun pada tahun 2014, adanya revisi terhadap UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian menjadi UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang di dalamnya mengatur secara detail tentang keberadaan asuransi syariah. Sebagai pemain baru di pasar keuangan dan industri syariah, persaingan perusahaan asuransi syariah menjadi tidak mudah. dan tidak ringan. Terlebih lagi perusahaan asuransi syariah yang ada harus berusaha mendapatkan tempat atau pangsa di pasar asuransi dalam negeri. Hal ini merupakan tugas berat karena berkaitan dengan preferensi masyarakat yang sudah lebih dulu mengenal asuransi asuransi syariah terdapat akad yang menjadi dasar dan menjadi pembeda dengan asuransi konvensional yaitu akad tijarah, di mana semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial misalnya akad wadi'ah, wakalah dan lain sebagainya, dan akad tabarru', di mana peserta asuransi dengan ikhlas memberikan kontribusinya kepada peserta lain yang sedang mengalami kesulitan. Di sini terjadi suatu konsep saling memikul risiko diantara sesama peserta, sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas risiko yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Saling memikul risiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebajikan, karena di dalam asuransi syariah terdapat tiga prinsip utama yaituPertama, saling bertanggung jawab untuk membantu dan menolong peserta lain yang mengalami musibah atau kerugian dengan niat ikhlas. Kedua, saling bekerjasama atau saling membantu dalam mengatasi kesulitan yang dialami sebab musibah yang menghindari unsur-unsur yang dilarang oleh agama asuransi syariah ini mengundang kepastian dan penjelasan sehingga peserta asuransi menerima premi asuransi sesuai dengan apa yang dibayarkan ditambah dengan dana tabarru' dari setiap peserta asuransi. 1 2 3 Lihat Money Selengkapnya
Maksudnyaadalah, dalam proses membeli produk asuransi, baik Tertanggung (nasabah) maupun Penanggung (perusahaan asuransi) harus menyampaikan informasi dengan terbuka, rinci, dan jujur. Misalnya, Tertanggung harus menjawab dengan jujur beberapa pertanyaan pada screening risiko sebelum membuat kesepakatan, seperti penyakit bawaan, aktivitas merokok, pengalaman dirawat di rumah sakit, dan lain-lain.
Asuransi merupakan produk proteksi yang menawarkan perlindungan terhadap risiko atau musibah yang bisa terjadi di kemudian hari akibat ketidakpastian suatu peristiwa. Akan tetapi, membeli asuransi tidak semudah membeli produk atau jasa lain pada umumnya. Transaksi yang terjadi akan melibatkan dua belah pihak yaitu nasabah yang akan menjadi tertanggung serta perusahaan asuransi atau penanggung. Keduanya harus membuat kesepakatan berupa kontrak atau perjanjian asuransi yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Apa sih sebenarnya perjanjian asuransi itu dan apa saja syarat sah perjanjian asuransi? Syarat say perjanjian asuransi merupakan elemen penting yang harus terpenuhi agar kontrak atau perjanjian asuransi sah dan legal dimata hukum. Sehingga masing-masing pihak memiliki perlindungan hukum apabila terjadi penyimpangan atau hal yang tidak diinginkan suatu hari nanti yang dilakukan oleh salah satu pihak. Yuk cari tahu lebih lanjut tentang syarat sah pada perjanjian asuransi melalui informasi yang Qoala rangkum di sini. Apa Itu Perjanjian Asuransi? Sumber Foto aslysun Via Shutterstock Lalu, apa itu perjanjian asuransi? Merupakan salah satu istilah penting dalam transaksi asuransi, perjanjian asuransi harus kamu tahu bahkan sebelum memutuskan untuk membeli asuransi guna mendapatkan perlindungan atas risiko tertentu baik itu asuransi kesehatan, jiwa, atau jenis asuransi lainnya. Menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang KUHD, perjanjian asuransi adalah perjanjian yang dibuat oleh dua pihak dimana perusahaan asuransi dalam hal ini penanggung akan menanggung risiko yang bisa terjadi pada nasabah atau tertanggung. Sebagai gantinya, nasabah harus membayarkan sejumlah premi dalam jangka waktu tertentu pada perusahaan penyedia asuransi. Risiko yang umumnya ditanggung oleh perusahaan asuransi bisa berupa kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapatkan keuntungan yang diharapkan yang bisa terjadi karena peristiwa tidak menentu. Jika melihat pengertian di atas, perjanjian asuransi termasuk dalam kontrak bersyarat, mengikat, dan bersifat timbal balik. Artinya, surat perjanjian antara dua pihak terkait disebut juga kontrak asuransi berupa kesepakatan yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Bahkan, ada sejumlah syarat-syarat yang harus kedua belah pihak patuhi baik penanggung maupun tertanggung. Apabila tertanggung tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar premi, maka penanggung tidak lagi memiliki kewajiban untuk menanggung risiko sebagaimana yang tertulis dalam kontrak atau perjanjian. Dalam perjanjian asuransi, terdapat empat unsur yang perlu diketahui, yaitu Pihak tertanggung insured yaitu seseorang atau badan yang bertanggung jawab untuk membayar premi kepada penanggung baik sekaligus maupun diangsur atau berturut-turut. Pihak Penanggung insure yaitu badan, lembaga, atau organisasi yang akan membayarkan sejumlah uang sebagai pertanggungan kepada pihak tertanggung sebagai kompensasi atau pembayaran premi yang dilakukan. Objek asuransi adalah benda beserta hak dan kepentingan yang melekat padanya baik terkait nyawa, bagian tubuh atau kesehatan, maupun objek lainnya yang sesuai dengan perjanjian yang disepakati pihak tertanggung dan penanggung. Peristiwa asuransi merupakan peristiwa tidak pasti yang dapat mengancam objek asuransi sehingga menjadi kesepakatan antara pihak penanggung dan tertanggung. Apa saja syarat sah perjanjian asuransi dan dasar hukumnya? Saat berbicara tentang perjanjian atau kontrak asuransi, sebagian dari kamu pastinya memiliki pertanyaan tersebut. Ada beberapa syarat sahnya perjanjian atau kontrak asuransi berdasarkan Pasal 1320 KUHP, diantaranya adalah sebagai berikut 1. Kesepakatan Dua Belah Pihak Terkait untuk Mengikatkan Diri Agar terjadinya transaksi asuransi, maka pihak tertanggung dan penanggung harus membuat kesepakatan yang berawal dari proses penawaran dan penerimaan. Dalam hal ini, perjanjian atau kontrak dalam asuransi mengatur bahwa penawaran berasal dari tertanggung dan penerimaan dari penanggung. Adapun penawaran merupakan pernyataan dari kehendak untuk mengikatkan diri berdasarkan semua persyaratan yang ditetapkan. Kemudian, penawaran ini akan menimbulkan perjanjian setelah pihak penanggung menerima tawaran tersebut. Sementara penerimaan adalah pernyataan dari penanggung atau perusahaan asuransi yang bersedia menerima penawaran dengan sejumlah persyaratan yang ada. Umumnya, penerimaan terjadi saat penerbitan polis dimana pertanggungan mulai terjadi. 2. Cakap untuk Membuat Perikatan Syarat sah lainnya dalam sebuah perjanjian atau kontrak asuransi adalah kecakapan kedua pihak untuk membuat perikatan. Maksinya adalah keduanya merupakan pihak yang kompeten dalam membuat perikatan dengan beberapa indikator, yaitu dewasa, waras atau berakal sehat, dan tidak mendapatkan paksaan dari pihak manapun. 3. Hal Tertentu Selanjutnya, ada suatu hal tertentu yang juga merupakan syarat sah perjanjian asuransi berupa objek yang akan menjadi dasar lahirnya perjanjian. Perjanjian yang dimaksud adalah penanggung bersedia memberikan jaminan atas risiko yang dialami tertanggung. Premi menjadi elemen yang paling kuat dalam kontrak atau perjanjian asuransi. Premi juga berperan sebagai jaminan serta memiliki kekuatan hukum pada perjanjian yang dibuat. Adapun objek yang dimaksud dalam perjanjian berupa objek pertanggungan. Tertanggung harus memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan objek yang dipertanggungkan. 4. Sebab yang Halal Legal Object Legal object atau sebab yang halal merupakan sebab yang melahirkan perjanjian dalam asuransi yang tidak hanya halal tetapi juga legal atau berkekuatan hukum. Tujuan dari perjanjian asuransi adalah memberikan perlindungan atau proteksi terhadap suatu sebab yang dilarang oleh undang-undangan, melanggar kesusilaan, atau bertentangan dengan kepentingan umum akan dibatalkan. 5. Mengandung Legal Form Perjanjian asuransi juga memiliki syarat kelima yaitu mengandung legal form. Artinya, perjanjian atau kontrak harus memenuhi unsur legal form jika polis asuransi sama atau memiliki substansi yang sama dengan polis yang dianggap oleh pihak berwenang. Sementarra persyaratan perjanjian asuransi diatur dalam Pasal 251 KUHD sebagai kewajiban pemberitahuan. Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa Tertanggung dan penanggung sepakat mengadakan perjanjian atau kontrak asuransi dengan persyaratan sebagai berikut Benda yang menjadi objek asuransi Pengalihan risiko dan pembayaran premi Evenemen dan ganti rugi Syarat khusus asuransi Dibuat secara tertulis atau berupa polis Pada umumnya, syarat asuransi berbentuk proposal asuransi yang berisi beberapa persyaratan khusus yang tertanggung harus penuh namun bisa dibatalkan. Perjanjian asuransi bisa dibatalkan apabila terjadi beberapa hal berikut sesuai Pasal 1320 KUH Perdata Menulis keterangan yang tidak benar apabila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya Pasal 251 KUHD Memuat kerugian yang sudah ada bahkan sebelum terjadinya perjanjian asuransi Pasal 269 KUHD Menulis ketentuan apabila tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan penanggung perusahaan asuransi dari semua kewajiban yang akan datang Pasal 272 KUHD Terjadinya akal cerdik, penipuan, maupun kecurangan dari tertanggung atau peserta asuransi Pasal 282 KUHD Objek pertanggungan tidak dapat diperdagangkan atas sebuah kapal Indonesia atau kapal asing yang kemudian digunakan untuk mengangkut objek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku Pasal 599 KUHD Asas Hukum Perjanjian Asuransi Asas perjanjian asuransi adalah hal penting lain yang calon nasabah asuransi atau tertanggung ketahui sebelum memutuskan untuk mengikatkan diri membayar sejumlah premi asuransi selama waktu tertentu. Apa saja asas hukum perjanjian atau kontrak asuransi? Asas kebebasan berkontrak dimana kedua belah pihak memiliki kebebasan untuk membuat atau tidak membuat kontrak, memilih perusahaan asuransi mana yang akan dipilih, menentukan isi kontrak, menentukan objek asuransi, dan lain sebagainya. Asas ketentuan mengikat berhubungan dengan asuransi dimana pihak penanggung dan tertanggung harus melaksanakan ketentuan yang disepakati karena kontrak tersebut memiliki kekuatan hukum. Asas kepercayaan berarti kedua belah pihak yaitu penanggung dan tertanggung saling percaya dan saling membutuhkan satu sama lain. Asas persamaan hukum artinya subjek memiliki kedudukan, hak, serta kewajiban yang sama di mata hukum. Asas keseimbangan Prinsip Perjanjian Asuransi Perjanjian asuransi tidak hanya memiliki syarat sah tetapi juga prinsip, diantaranya adalah sebagai berikut 1. Prinsip Kepentingan yang Dapat Diasuransikan Insurable Interest Dalam prinsip ini, nasabah asuransi atau tertanggung memiliki kepentingan atas objek asuransi apabila terjadi kerugian finansial di masa mendatang selama jangka waktu kontrak asuransi. Sebagai antisipasi, tertanggung juga bisa memilih objek berupa harta benda untuk nantinya diasuransikan. Namun, jika nantinya tertanggung tidak memiliki kepentingan finansial atas objek asuransi, maka ia tidak akan mendapatkan ganti rugi. Itulah kenapa harus ada kepentingan dalam membuat kesepakatan atau perjanjian asuransi. Hal tersebut juga yang membedakan asuransi atau proteksi dengan perjudian atau permainan. 2. Prinsip Itikad Baik yang Teramat Baik Utmost Goodfaith Prinsip lain dari perjanjian asuransi adalah utmost goodfaith. Dimana saat pelaksanaannya, kewajiban dibebankan kepada tertanggung untuk memberikan informasi yang sedetail mungkin mengenai fakta yang berkaitan dengan objek asuransi yaitu suatu hal yang mereka asuransikan. Selain bagi tertanggung, prinsip ini juga berlaku bagi penanggung yaitu perusahaan asuransi. Perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk menjelaskan secara detail semua hal yang berkaitan dengan tanggungan yang mereka berikan baik itu risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, semua persyaratan, serta kondisi pertanggungan. Jika tertanggung memberikan keterangan atau informasi yang keluar atau bahkan sama sekali tidak memberikan keterangan, maka asuransi akan menjadi batal sesuai dengan pasal 251 KUHD. 3. Prinsip Keseimbangan Indemnity Principle Prinsip perjanjian asuransi satu ini menyatakan bahwa penanggung yaitu perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan besaran kerugian yang mereka alami sesaat sebelum kerugian tersebut terjadi. Ganti rugi tersebut tentunya harus seimbang dengan kerugian yang tertanggung derita. 4. Prinsip Subrogasi Subrogation Principle Subrogasi sendiri merupakan kedudukan tanggung jawab hukum pihak ketiga dalam hukum perdata. Dimana, apabila seseorang menyebabkan kerugian, maka ia bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Apabila tertanggung mengalami kerugian sebagai akibat dari kelalaian oigak kegita, perusahaan asuransi akan membantu tertanggung mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga yang menyebabkan kerugian tersebut. Sifat Perjanjian Asuransi Memang benar jika syarat sah perjanjian asuransi sangat penting. Namun, bukan berarti cukup sampai disitu saja untuk mengetahui informasi terkait perjanjian atau kontrak asuransi. Bahkan dalam perjanjian asuransi juga ada beberapa sifat yang mengikat. Apa saja sifat dari perjanjian asuransi yang ada? Berikut adalah ulasannya Personal contract yaitu perjanjian pribadi dimana polis asuransi tidak dapat dipindahtangankan tanpa izin penanggung dan aturan tersebut tertuang dalam pasal 1340 KUH Perdata. Unilateral contract dimana kontrak atau perjanjian asuransi bersifat sepihak dan disepakati akan batal apabila tertanggung atau pemegang polis melanggar aturan yang jelas tertulis dalam polis asuransi. Conditional contract merupakan perjanjian yang menyatakan bahwa penanggung atau perusahaan asuransi akan memenuhi kewajibannya apabila terjadi risiko pada objek asuransi dan tertanggung sudah membayar premi sebagai kewajiban yang harus dilakukan. Contract of adhesion berupa perjanjian yang dipersiapkan secara sepihak dimana tertanggung tidak dapat bernegosiasi atau mengajukan permintaan khusus dan pilihannya hanya menolak atau menerima. Aleatory contract adalah sifat dari kontrak berupa pertukaran yang tidak seimbang dengan kondisi perusahaan asuransi atau penanggung tidak akan membayar apapun apabila tidak terjadi risiko meski tertanggung sudah membayar premi asuransi. Batas-batas Perjanjian Asuransi Sebelum membahas tentang batalnya perjanjian asuransi, sebaiknya kamu atau calon nasabah asuransi lainnya sudah tahu apa saja batasan dalam perjanjian asuransi. Batasan tersebut diatur dalam Pasal 246 KUHD yang mencakup Perjanjian penggantian kerugian juga dikenal dengan istilah indemnity contract yaitu penanggung akan mengikatkan diri untuk mengganti kerugian yang tertanggung alami yang jumlahnya seimbang dengan kerugian yang terjadi. Perjanjian bersyarat artinya penanggung berkewajiban mengganti sejumlah kerugian yang tertanggung alami dan hanya akan terjadi apabila persyaratan dalam kontrak terpenuhi. Perjanjian kerugian, dimana kerugian yang diderita merupakan akibat dari tidak menentunya sebuah peristiwa atas diadakannya pertanggungan. Hal-hal yang Menyebabkan Perjanjian Asuransi Batal Meski syarat sah perjanjian asuransi sudah terpenuhi, tetapi perjanjian tersebut bisa batal apabila terjadi beberapa hal. Dengan kata lain, perjanjian polis asuransi bisa gugur apabila terjadi beberapa kondisi berikut 1. Terjadi Evenemen yang Diikuti Klaim Jika berbicara tentang evenemen, kita bisa mengambil contoh asuransi jiwa dimana beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Jadi, apabila tertanggung meninggal dunia namun jangka waktu perjanjian masih berlangsung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan. Kemudian, setelah klaim asuransi dilunasi oleh pihak penanggung, perjanjian juga berakhir. Artinya, perusahaan asuransi atau penanggung tidak lagi memiliki kewajiban untuk menanggung suatu risiko yang dialami tertanggung sehingga berakhir juga hak dan kewajiban kedua belah pihak. 2. Berakhirnya Jangka Waktu Kontrak Asuransi Kesepakatan atau perjanjian asuransi akan berakhir dengan berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terjadi evenemen, penanggung tidak lagi memiliki beban risiko. Artinya, semuanya benar-benar berakhir sehingga tidak ada lagi hak dan kewajiban pada masing-masing pihak. 3. Asuransi Gugur Biasanya asuransi gugur terjadi dalam jenis asuransi pengangkutan yaitu jika barang yang diasuransikan tidak jadi diangkut. Di saat tersebut, gugurlah asuransi atau perjanjian yang sudah disepakati. Karena barang belum mengalami bahaya atau risiko dan membatalkan kontrak sebelum terjadinya bahaya. 4. Asuransi Dibatalkan Tertanggung memiliki kewajiban membayar premi untuk bisa mendapatkan manfaat asuransi. Akan tetapi, jika ia tidak lagi membayar premi sesuai kontrak yang disepakati, maka asuransi akan dibatalkan. Hal tersebut juga bisa terjadi apabila tertanggung mengajukan permohonan penghentian perjanjian asuransi. Dengan begitu banyaknya istilah dan hal yang harus dipahami dengan betul oleh setiap calon nasabah asuransi, syarat sah asuransi mungkin menjadi salah satu yang butuh waktu agar seseorang bisa memahaminya dengan baik. Namun, tidak masalah karena siapapun yang memutuskan untuk membeli atau memilih produk asuransi tertentu berhak mendapatkan sedetail dan sejelas mungkin informasi yang mereka butuhkan. Jadi, jangan sungkan untuk mengajukan pertanyaan atau berdiskusi langsung dengan agen atau pegawai asuransi terlepas dari perusahaan atau penyedia asuransi mana yang nantinya akan kamu pilih. Namun, jika ingin terlebih dahulu mencari informasi seputar asuransi termasuk syarat sah, asas perjanjian, jenis kontrak, isi perjanjian asuransi, dan lain sebagainya secara online, kamu bisa mengakses Qoala blog. Karena ada begitu banyak informasi seputar asuransi yang diharapkan bisa membantu individu dan keluarga maupun organisasi dalam mendapatkan apa yang mereka cari dan butuhkan. Bahkan mereka juga bisa menghubungi Qoala kapan saja dan dimana saja agar bisa mendapatkan solusi atas permasalah atau jawaban atas pertanyaan yang ada di benaknya.
TvmULIE.
  • lzh2f9ly61.pages.dev/467
  • lzh2f9ly61.pages.dev/327
  • lzh2f9ly61.pages.dev/83
  • lzh2f9ly61.pages.dev/166
  • lzh2f9ly61.pages.dev/116
  • lzh2f9ly61.pages.dev/449
  • lzh2f9ly61.pages.dev/255
  • lzh2f9ly61.pages.dev/424
  • dalam mekanisme asuransi diperlukan syarat